Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Klaten
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Klaten mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Klaten menyelenggarakan fungsi: